BREAKING

Latest Post

Senin, 03 April 2023

Kamus Bahasa Arab untuk PC/Laptop

Bagi kamu kususnya pelajar tentu saja ketika mau terjemahkan bahasa Arab memerlukan sebuah kamus. Menariknya ini bisa dipakai siapa saja dan praktis, karena aplikasinya bisa dipasang di laptop atau PC. Dengan begitu nantinya bakal membantu kalian untuk menterjemahkan bahasa arab ke indonesia dan sebaliknya.


Kamus Arab-Indonesia bisa kalian download secara gratis, jangan lupa ini untuk perangkat PC. Ringan digunakan karena program ini bisa langsung kalian pakai tanpa install terlebih dahulu, tinggal klik dua kali maka aplikasi bisa langsung digunakan.

Selain menghemat ruang penyimpanan, menggunakan aplikasi kamus arab ini cukup mudah soalnya kita bisa melakukan pencarian dan secara otomatis bakal muncul maknanya. Kami menyarankan aplikasi ini dipakai untuk penyeimbang dan kalian tetap berpacu pada kamus buku yang lebih akurat.

Tentu saja dengan fasilitas digital, para pelajar maupun orang umum bisa lebih mudah menambah ilmu bahasa arab dimana saja dan kapan saja. Berikut telah kami siapkan link download Kamus Bahasa Arab v3.0 

Sebuah software yang dikembangkan oleh Asep Hibban, kamus ini menggunakan database Al-Munawwir sehingga lumayan lengkap. Kamus arab ini telah diklaim bisa sinkron sama maktabah syamilah.

Dengan menggunakan kamus Arab v3.0 telah dilengkapi sama keyboard virtual dan keluaran terjemahan yang diklasifikasikan menjadi 2, yakni fi’al (kata kerja) dan ghairu fi’il (selain kata kerja).


Link Download Software Kamus Bahasa Arab v3.0 

Link Tutorial Instal Kamus Bahasa Arab v3.0 

Rabu, 25 Januari 2023

Fiqih Curhat: Sahkah Shalat Jumat yang Dilaksanakn di Lokasi Perusahaan?

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Saya karyawan pada salah satu perusahaan tambang yang jaraknya cukup jauh dengan kampung terdekat, memerlukan waktu 30-50 menit apabila ditempuh dengan kendaraan. Sementara untuk keluar masuk lokasi tambang, karyawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi tetapi harus menunggu transportasi yang disediakan perusahaan.

Hari Jumat karyawan hanya diberikan jam istirahat selama 90 menit, sehingga berdasarkan jarak di atas tidak memungkinkan untuk mengikuti shalat Jumat di kampung terdekat yang ada masjidnya. Dengan kondisi ini, karyawan yang muslim yang jumlahnya lebih dari 40 orang kemudian berinisiatif mengadakan shalat Jumat di lokasi perusahaan. (Karyawan Perusahaan – Samarinda)

PERTANYAAN

1.       Apa status saya dan karyawan lainnya?

2.       Sahkah hukumnya shalat Jumat yang saya laksanakan di lokasi perusahaan bersama para karyawan lainnya?

JAWABAN

Wa’alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Penanya yang budiman. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala senantiasa mencurahkan rahmatNya untuk kita semua, aamiin.

Terkait status Anda dan karyawan lainnya, maka sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ismail Zain Al-Yamani dalam kitabnya Qurrotul Ain bi Fatawa Isma’il, halaman 81, setidaknya ada tiga kategori dalam pelaksanaan shalat jumat.

  1. Musafir: orang yang berniat tinggal tidak lebih dari 4 hari atau lebih.
  2. Muqim: orang yang berniat tinggal 4 hari atau lebih (bahkan 100 tahun misalnya), namun masih mempunyai keinginan untuk kembali (pulang) ke tempat asalnya.
  3. Mustauthin: Penduduk asli atau pendatang yang menetap, yang tidak berniat kembali (pulang) ke tempat asalnya.

Bagi seorang musafir tidak wajib shalat Jumat dan tidak dihitung ahli Jumat (tidak menjadi syarat sah) dan seandainya ia shalat, maka shalatnya sudah mencukupi dari shalat dzuhur.

Adapun bagi yang berstatus muqim maka ia tetap berkewajiban melaksanakan shalat Jumat bersama penduduk setempat (ahli Jumat) jika mendengar adzan, hanya saja mereka tidak dapat mengesahkannya karena keabsahan shalat Jumat yang mereka laksanakan bersifat mengikuti dan tidak bersifat independen.

Sedangkan kelompok yang ketiga, mustauthin, mereka berkewajiban melaksanakan shalat Jumat serta berstatus mengesahkannya. Tidak sah bagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur selama dimungkinkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Dengan demikian status karyawan pada perusahaan di atas dapat dibagi menjadi 2 kategori:

  1. Muqim Ghairi Mustauthin: Karyawan yang menetap di mess (apabila ada karyawan yang tinggal dan menetap di mess perusahaan) namun statusnya bukan Mustauthin.
  2. Mustauthin: Bagi karyawan yang bertempat tinggal di kampung sekitar perusahaan.

قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين صحـ: 81

سؤال: عَنْ طَائِفَةٍ مُقِيْمِيْنَ بِبَلَدَةٍ فَهَلْ لَهُمْ إِقَامَةُ الْجُمُعَةِ في مَقَرِّ عَمَلِهِمْ لِكَوْنِهِمْ أَرْبَعِيْنَ فَأَكْثَرَ؟

الْجَوَابُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ مُسْتَمِدًّا مِنْهُ الْعَوْنَ عَلَى الصَّوَابِ فِي الْجَوَابِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِمْ إِلَى يَوْمِ الْمَآبِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لاَ بُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ مُقَدِّمَةٍ أَماَمَ الْجَوَابِ وَهِىَ أَنَّ كُلَّ شَخْصٍ فِي أَيِّ مَكَانٍ لاَبُدَّ أَنْ يَكُوْنَ أَحَدُ أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ أَحَدُهَا مُسَافِرٌ وَهُوَ مَنْ لَا يَنْوِيْ إِقَامَةً مُؤَثِّرَةً وَهِىَ أَرْبَعَةُ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ بَلْ يَقْصِدُ إِقَامَةً أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ وَثَانِيْهَا مُقِيْمٌ وَهُوَ مَنْ يَنْوِيْ إِقَامَةً مُؤَثِّرَةً أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ مِئَاتِ السِّنِيْنَ لَكِنَّهُ يَقْصِدُ اَلرُّجُوْعَ إِلَى وَطَنِهِ فَهَذَا مُقِيْمٌ وَثَالِثُهَا مُسْتَوْطِنٌ وَهُوَ مَنْ لاَ يَنْوِي الرُّجُوْعَ مِنَ الّبَلَدِ اَلَّتِيْ هُوَ بِهَا فَالْقِسْمُ الأَوَّلُ وَهُوَ اَلْمُسَافِرُ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ وَلاَ تَنْعَقِدُ بِهِ بَلْ تَصِحُّ مِنْهُ لَوْ صَلاَّهَا مَعَ أَهْلِهَا وَتُغْنِيْهِ عَنِ الظُّهْرِ وَالْقِسْمُ اَلثَّانِيْ وَهُوَ اَلْمُقِيْمُ تَلْزَمُهُ وَيَجِبُ عَلَيْهِ حُضُوْرُهَا مَعَ أَهْلِهَا إِنْ كَانَ يَبْلُغُهُ نِدَاؤُهَا لَكِنَّهَا لاَ تَنْعَقِدُ بِهِ بَلْ تَصِحُّ مِنْهُ تَبْعًا لاَ اسْتِقْلاَلاً وَالْقِسْمُ اَلثَّاِلثُ وَهُوَ اَلْمُسْتَوْطِنُ تَلْزَمُهُ وَتَنْعَقِدُ بِهِ وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ اَلظُّهْرُ مَا دَامَتِ الْجُمُعَةُ تُمْكِنُهُ اهـ

Lalu apakah sah mendirikan shalat jumat di tempat kerja tersebut? dari sisi tempat dan jumlah jamaah yang sudah mencapai 40 orang bahkan lebih, sebenarnya sudah mencukupi untuk dilaksanakannya shalat Jumat sesuai pendapat mayoritas Madzhab Syafi’i. Namun apabila dilihat dari jamaah yang berstatus muqim (bukan mustauthin), ulama masih memperselisihkan keabsahannya.

KESIMPULAN DAN ALTERNATIF HUKUM

Jika memungkinkan mengikuti shalat Jumat yang dilaksanakan oleh penduduk setempat, maka hendaknya melaksanakan shalat Jumat bersama mereka sebab sebagaimana dikatakan dalam kaidah fiqih:

الخروج من الخلاف مستحب

“Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama dianjurkan”.

Jika tidak memungkinkan, maka diperinci:

  • Jika karyawan yang melaksanakan shalat jumat di tempat tersebut terdapat minimal 4 – 12 orang penduduk asli sekitar kampung (mustauthin) maka keabsahannya tidak diragukan lagi dengan mengikuti pendapat qaul qadimnya imam Syafi’i yang hal itu diperbolehkan apabila didukung oleh ashhab (tanpa harus berpindah madzhab) sebagaimana pernyataan dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anah At-Tholibin:

 

فتح المعين مع حاشية اعانة الطالبين – (ج 2 / ص 58-59)

قوله اي غير الامام الشافعي، اي باعتبار مذهبه الجديد فلا ينافي ان له قولين قديمين في العدد ايضا أحدهما أقلهم اربعة حكاه عنه صاحب التلخيص وحكاه في شرح المهذب واختاره من اصحابه المزني كما قاله الاذرعي وكفى به سلفا في ترجيحه فإنه من كبار اصحاب الشافعي ورواة كتبه الجديدة وقد رجحه ايضا ابو بكر بن المنذر في الاشراف كما نقله النووي في شرح المهذب ثاني القولين اثنا عشر وهل يجوز تقليد هذين القولين؟ الجواب نعم فإنه قول للإمام نصره بعض أصحابه ورجحه

  • Jika semua karyawan statusnya adalah muqim (tidak ada penduduk asli) maka alternatif hukum keabsahannya mengikuti pendapat muqabilul ashah yang terdapat dalam kitab Muhadzab dan syarahnya yang menyatakan sah shalat Jumat dilaksanakan oleh orang yang berstatus muqimin ghairi mustauthin.

المهذب (ج 2 / ص 208)

وجاء في المهذب هل تنعقد بمقيمين غير مستوطنين فيه وجهان قال علي بن ابي هريرة تنعقد بهم لأنه تلزمهم الجمعة فانعقدت بهم كالمستوطنين وقال ابو اسحق لا تنعقد

المجموع شرح المهذب – (ج 4 / ص 503)

وأما قول المصنف هل تنعقد بمقيمين غير مستوطنين فيه وجهان مشهوران (أصحهما) لا تنعقد اتفقوا على تصحيحه ممن صححه المحاملي وامام الحرمين والبغوي والمتولي وآخرون

Catatan:

Dalam masalah ini tentunya sangat memungkinkan dan terbuka ruang untuk talfiq (mencampur madzhab). Maka hendaknya kita mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan talfiq tanpa berniat mengambil yang ringan-ringan saja, sebagaimana dikatakan dalam kitab Fathul Allam,

والذي اذهب اليه واختاره القول بجواز التقليد في التلفيق لا بقصد تتبع ذلك لان من تتبع الرخص فسق

Sebab sebagaimana sering kita dengar “bahwa meninggalkan shalat Jumat (karena belum ideal) itu lebih besar mudharatnya daripada melaksanakan shalat jumat meski belum sempurna”.

Wallaahu a’lamu binafsil amri wa haqiiqatil haal.

Tanya jawab ini juga dipublikasikan di NU MEDIA

Rahasia Dibalik Kuatnya Hafalan Imam Bukhori

Siapa yang tidak tahu tentang Imam Bukhari. Ia adalah manusia yang betul-betul tulus menghamba kepada Allah sehingga seluruh hidupnya ia habiskan di dalam  penghambaan sejati kepada Allah SWT. Imam Bukhori adalah manusia  yang tulus mencintai Allah SWT yang mana kecintaan bukan hanya sekedar pengakuan akan tetapi sejak kecil kecintaan yang telah terpendam dalam hatinya beliau buktikan di dalam perilaku dan gerak-geriknya. Sehingga sebagaimana dikatakan man ahbba syai’an aktsara min dzikrihi. (Barang siapa yang mencintai sesuatu pasti ai akan sering menyebut-nyebut apa yang dicintainya).

Imam Bukhari dari usia yang sangat muda Sekali, beliau betul-betul cinta kepada Rasulullah SAW sehingga dari usia muda tersebut ia habiskan seluruh hidupnya hanya untuk mengumpulkan dan menghafal hadis-hadis Rasulullah SAW.

Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi beliau pernah bercerita sebagaimana dikutip dalam tulisan yang ditulis oleh Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib Al-Atthas beliau (habib Ali) bercerita bahwa pernah ada dua orang yang sedang berjalan memasuki kampung halaman Imam Bukhari dan saat itu Imam Bukhari usianya masih sangat muda yaitu berkisar 7 atau 8 tahun dan layaknya seorang anak pada saat itu sedang bermain di pinggir jalan bersama teman-temannya. Kedua orang ini berjalan sambil berbincang-bincang dan melihat Imam Bukhari yang sedang main di pinggir jalan, maka salah satu dari mereka berbicara ia mengatakan “Waha temanku apakah engkau melihat anak-anak itu yang sedang bermain di pinggir jalan?” itu adalah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, anak itu adalah anak yang istimewa.  “Apa istimewanya?” “Dia di usia tujuh tahun atau delapan tahun telah hafal seribu hadis Rasulullah SAW. Ternyata perbincangan kedua orang itu didengar oleh Imam Bukhari kecil yang sedang asik bermain.  Maka berdirilah Imam Bukhari dan menghampiri kedua orang yang sedang membicarakannya. Ia mengatakan

“Wahai pamanku! Apakah engkau berbicara tentang aku?” 

“Iya” jawab kedua orang itu.

 “Tadi kalian berbincang-bincang membicarakan aku kalian mengatakan bahwa aku adalah bocah yang istimewa yang disuia 7-8 tahun sudah hafal seribu hadis”?

“Iya betul” Jawab kedua orang itu.

“Terus kalian kagum?” kata Imam Bukhari.

“Iya” kata kedua orang tersebut.

Kemudian Imam Bukhari berkata “Apa yang dibicarakan kalian itu salah, kalian salah informasinya, karena saya tidak hafal seribu hadis akan tetapi saya sudah hafal lebih dari sepuluh ribu hadis Rasulullah SAW. Kalau kalian ingin mendengarnya saya akan memperdengarkan  untuk kalian saat ini juga”. Jawab Imam Bukhari.

 

Rahasia Dibalik Kuatnya Hafalan Imam Bukhari

Begitulah seterusnya, tidak masuk usia sembilan tahun, sepuluh tahun melainkan ia hafal hingga seratus ribu hadis dan bahkan sampai tiga ratus ribu hadit Rasulullah SAW. dengan hafalan yang sangat kuat. Apa rahasinya sehingga Imam Bukhari memiliki hafalan yang sangat kuat?

Jawabannya tidak lain ialah kecintaan beliau yang sangat mendalam kepada Rasulullah SAW. 

Beliau juga pernah ditanya oleh beberapa sahabatnya tentang rahasia dibalik hafalannya yang sangat hebat dan kuat itu. Maka Imam Bukhari pun tidak mampu menjawab. Beliah hanya mengatakan “bahwa hafalan yang kuat ini tiada lain karena kecintaanku kepada hadist Nabi Muhammad SAW. sehingga ketika aku mendengarnya aku langsung hafal” kata Imam Bukhari.

  • Rahasia pertama dibalik hebat dan kuatnya hafalan Imam Bukhari adalah rasa cinta kepada hadis-hadis Rasulullah SAW. sehingga seluruh hidupnya dihabiskan untuk mengumpulkan hadist-hadis Rasulullah SAW.
  • Yang kedua ialah pengaruh serta bimbingan dan didikan oleh orang tua dan guru-gurunya memiliki pengaruh penting kepada Imam Bukhari. Diantaranya adalah makanan yang halal sehingga tidak masuk kedalam perut Imam Bukhari kecuali yang halal, tidak pernah masuk ke dalam perutnya makanan-makanan  yang tidak jelas (syubhat) apalagi yang haram. Ini dari sejak beliau bayi bahkan sebelum lahir ayahnya Imam Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari seperti itu mendidik keluarganya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani ketika menceritakan biografi Imam Bukhari, beliau menceritakan bahwasanya ayah Imam Bukhari meninggal dunia dan meninggalkan harta yang sangat banyak karena beliau adalah saudagar kaya raya. Namun pada saat akhir hayatnya ketika sekarat ayah Imam Bukhari berkata kepada keluarganya

 “Alhamdulillah la a’lamu fi maali syubhatun wa haramum” (segala puji bagi Allah bahwa saya tidak pernah tahu dan setahu saya harta yang kutinggaalkan tidak ada harta yang tidak jelas apalagi haram).

Ternyata itulah dua hal yang sangat mempengaruhi terhadap kehebatan hafalan Imam Al-Bukhari. Wallahu a’lam bi inafsil amri wa haqiqatil haal

(Dikutip dari ceramah Habib Ahmad bin Novel Bin Salim Bin Jindan)

 

Senin, 23 Januari 2023

Fiqih Curhat: Bolehkah Mengundang Khatib dari Luar Kampung?

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Saya mau bertanya tentang pelaksanaan shalat jumat yang khatibnya dari luar kampung atau luar daerah, sebab saya pernah mendengar katanya tidak sah, sedangkan di masjid kami sering mendatangkan khatib dari luar kampung. Mohon jawabannya Ustadz, terima kasih.

(Jamaah Masjid Al-Furqon Trans Bangun Sambaliung)

Jawaban:

Penanya yang dirahmati Allah. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala senantiasa mencurahkan RahmatNya untuk kita semua.

Masalah ini memang terjadi khilaf di dalam Madzhab Syafi’i, ada yang mensahkan dan ada yang tidak mensahkan.  Pendapat pertama (yang mensahkan) merupakan pendapat al-adhhar (lebih utama dan kuat) dan pendapat yang kedua (tidak sah) merupakan pendapat yang marjuh (tidak kuat).

Dalam Madzhab Syafi’i, shalat jumat dapat dikatakan sah apabila bilangan jamaahnya sempurna, yaitu minimal 40 mutawattin atau mustautin (penduduk setempat). Maka berdasarkan pendapat pertama, sah menjadikan orang dari luar kampung atau musafir sebagai imam dan khatib dengan syarat jamaah mutawattin atau mustautin telah mencapai 40 orang (di luar imam). Sebagaimana dijelaskan Syekh al-Khathib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 284),

وتصح: الجمعة (خلف العبد والصبي والمسافر في الأظهر) أي خلف كل منهم (إذا تم العدد بغيره) لصحتها منهم كما في سائر الصلوات وإن لم تلزمهم والعدد قد وجد بصفة الكمال وجمعة الإمام صحيحة والاقتداء بمن لا تجب عليه تلك الصلاة فيها جائز. والثاني لا تصح لأن الإمام ركن في صحة هذه الصلاة فاشترط فيه الكمال كالأربعين، بل أولى إلى -أن قال- أما إذا تم العدد بواحد ممن ذكر فلا تصح جزما

Perbedaan pendapat ini muncul disebabkan khatib dari luar kampung tidak bermukim di tempat dilaksanakan shalat jumat sehingga tidak dikategorikan mutawattin atau mustautin. Ia tetap wajib shalat jumat namun tidak dihitung sebagai ahli jumat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam As-Suyuti dalam kitab Al-Asybah Wan Nadzo’ir,

الأشباه والنظائر للسيوطي (ص: 442)

 ضابط الناس في الجمعة أقسام الأول من تلزمه وتنعقد به وهو كل ذكر صحيح مقيم متوطن مسلم بالغ عاقل حر لا عذر له الثاني من لا تلزمه ولا تنعقد به ولكن تصح منه وهم العبد والمرأة والخنثى والصبي والمسافر الثالث من تلزمه ولا تنعقد به وذلك اثنان من داره خارج البلد وسمع النداء ومن زادت إقامته على أربعة أيام وهو على نية السفر الرابع من لا تلزمه وتنعقد به وهو المعذور بالأعذار السابقة

Dari dua penjelasan di atas dapat ditarik pemahaman bahwa sah menjadikan orang dari luar kampung atau musafir sebagai imam dan khatib meskipun ia tidak dihitung ahli jumat dengan ketentuan jamaah yang bermukim di tempat dilaksanakannya shalat jumat sudah berjumlah 40 selain imam dan khatib tersebut. Begitu juga tetap sah shalat di belakangnya sebagaimana shalat-shalat selain jumat.

Wallaahu a’lamu fii nafsil amri wa haqiiqatil haal.

  Tanya jawab ini juga dipublikasikan di NU MEDIA


Minggu, 22 Januari 2023

Tahnik: Mukjizat Kenabian yang Mengejutkan Ilmuan Modern

    Di antara kesunahan yang hendaknya dilakukan oleh orang tua yang baru dianugerahi buah hati adalah tahnik (mengolesi langit-langit mulut). Secara bahasa tahnik diartikan dengan mengunyah buah kurma. Sedangkan yang dimaksudkan di sini, seperti yang dikatakan Ibnu Hajar ialah mengunyah sesuatu dan menyuapkannya sambil mengoleskannya ke langit-langit mulut bayi. Hal ini bertujuan agar bayi terbiasa untuk makan dan terbiasa kuat mengunyah.

    Menurut Imam Nawawi, yang lebih baik hendaknya tahnik dilakukan dengan kurma yang sudah dihaluskan agar mudah ditelan dan mudah masuk pada rogga mulut bayi. Namun jika tidak menemukan kurma, maka dapat dilakukan dengan sesuatu yang manis seperti madu, gula dan semisalnya. Imam Nawawi menganjurkan orang yang men-tahnik adalah orang yang saleh, baik laki-laki maupun perempuan.

    Anjuran tahnik dijelaskan dalam beberapa hadis:

Pertama, diriwayatkan dari Abu Burdah, dari Abu Musa ia berkata:

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ وَدَفَعَه إِلَيَّ وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِي مُوسى

“Anakku lahir kemudian aku membawanya kehadapan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau pun memberi nama Ibrahim. Lalu beliau memamah kurma dan mendoakannya agar mendapatkan berkah. selanjutnya beliau menyerahkannya kepadaku dan anak itu adalah anaknya abi Musa yang paling besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, hadis yang diriwayatkan dari Sayidah Aisyah:

قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَتْبَعَهُ الْمَاءَ

“Aisyah berkata, di bawanya kepada Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam seorang bayi, Nabi pun memamah makanan untuknya. Kemudian bayi tersebut mengencingi beliau, maka beliau menyirami kencing tersebut dengan air.” (HR. Bukhari)

Ketiga, Abu Usamah meriwayatkan dari Hisyam Bin Urwah dari Asma’,

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهَا حَمَلَتْ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ قَالَتْ فَخَرَجْتُ وَأَنَا مُتِمٌّ فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَنَزَلْتُ قُبَاءً فَوَلَدْتُ بِقُبَاءٍ ثُمَّ أَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُهُ فِي حَجْرِهِ ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَنَّكَهُ بِالتَّمْرَةِ ثُمَّ دَعَا لَهُ فَبَرَّكَ عَلَيْهِ وَكَانَ أَوَّلَ مَوْلُودٍ وُلِدَ فِي الْإِسْلَامِ فَفَرِحُوا بِهِ فَرَحًا شَدِيدًا لِأَنَّهُمْ قِيلَ لَهُمْ إِنَّ الْيَهُودَ قَدْ سَحَرَتْكُمْ فَلَا يُولَدُ لَكُمْ

Bahwasanya Asma’ mengandung Abdullah Bin az-Zubair di Makkah. Berkata Asma’: “Sewaktu aku keluar dari Makkah, usia kandunganku sudah tua. Aku pun pergi menuju Madinah, maka di Quba’ aku berhenti hingga akhirnya aku melahirkan di sana. Kemudian aku menghadap Rasulullah dan meletakkan bayiku di pangkuannya. Beliau meminta dibawakan buah kurma. Setelah kuberikan beliau langsung mengunyahnya. Selanjutnya beliau ambil buah kurma itu dari mulutnya. Maka pertama kali makanan yang masuk ke dalam mulut bayiku adalah ludah Rasulullah. Kemudian beliau mentahniknya dengan kurma, lalu mendoakannya dengan keberkahan.” Bayi Asma’ ini dalam sejarah Islam merupakan bayi pertama yang lahir dari kalangan Muhajirin di Madinah. Masyarakatpun menyambutnya dengan suka cita karena ada yang berkata kepada mereka “Kaum Yahudi telah menyihir kalian. Karenanya tidak ada lagi anak yang lahir dari kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Inilah beberapa hadis yang menganjurkan disunahkanya tahnik kepada setiap bayi yang baru dilahirkan, yang bertujuan agar setiap bayi yang dilahirkan menjadi bayi yang sehat, baik fisik maupun psikisnya.  Boleh jadi selama ini kita bertanya-tanya kenapa harus dengan kurma atau dengan yang manis-manis seperti apa yang telah Nabi ajarkan. Adakah penjelasan medis dibalik tahnik yang telah dipraktikkan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam?

    Dalam kitab Tarbiyatul Banat minal Milad ila az-Zawaj  halaman 32, Amar Ismail Muhammad mengutip perkataan Dr. Faruq Masahil, ia pernah menulis artikel yang berjudul Ihtimam al-Islambi at-Taghdziyah at-Thifl (perhatian Islam terhadap nutrisi anak). Ia mengatakan,

والتحنيك بكل المقاييس معجزة نبوية طبية، مكثت البشرية أربعة عشر قرناً من الزمان لكي تعرف الهدف والحكمة من ورائها، وقد تبين للأطباء أن كل الأطفال الصغار – وخاصة حديثي الولادة والرضع – معرضون للموت لو حدث أحد أمرين: (١)  إذا نقصت كمية السكر في الدم (بالجوع)، (٢) إذا انخفضت درجة حرارة أجسامهم عند التعرض للجو البارد المحيط بهم

“Tahnik dengan segala pertimbangannya merupakan mukjizat kenabian yang berguna. Setelah 14 abad barulah dapat disingkap tentang rahasianya. Para dokter telah menjelaskan bahwa anak-anak (terutama bayi yang baru lahir) akan terancam bahaya kematian jika terjadi salah satu dua keadaan pada diri mereka. Pertama: Jika kekurangan kadar gula pada darah akibat kelaparan. Kedua: Jika dalam cuaca dingin derajat panas tubuh mereka akan menurun.”

    Di samping itu tahnik memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Tahnik merupakan tindakan preventif yang melindungi bayi prematur dari serangan penyakit berbahaya, yang disebabkan kekurangan glukosa pada darah. Sementara itu kurma banyak mengandung glukosa, khususnya apabila dicairkan dengan air liur yang mengandung enzim-enzim tertentu yang mengandng zat gula siap cerna. Sedangkan air liur berfungsi mempermudah pelarutan zat gula agar lebih mudah bermanfaat bagi bayi. Sehingga rumah sakit yang menangani persalinan selalu memberikan cairan glukosa kepada bayi yang baru lahir sebelum menyusu kepada ibunya.
  • Tahnik dapat memperkuat otot-otot mulut. Adanya gerakan lidah, langit-langit mulut dan kedua tulang rahang membuat bayi terdorong untuk mengisap ASI dengan normal serta membantu pencernaan menggerakkan aliran darah ke seluruh sel tubuh, dan membangkitkan kemampuan (naluri) menelan serta menyusu ASI.
  • Menekan pangkal langit-langit mulut bayi dengan lembut ketika melakukan tahnik dapat memberikan dampak positif, yaitu membentuk mulut bayi dengan indah agar bayi siap dan mampu mengucapkan huruf-huruf secara tepat ketika bayi mulai berbicara.

 Demikianlah sebagian hikmah di balik anjuran tahnik yang telah mengejutkan ilmuan modern. Subhanallah, Maha Benar Allah dengan segala FirmanNya dan sungguh benar Rasullullah dengan sabda serta tindakannya.

Wallaahul Musta’an ilaa Sabilir Rahman.

Artikel ini telah saya publikasikan di NU MEDIA

BACA JUGA

 
Copyright © 2016 Abi Hilya